Hanya Blogger kecil yang terus berusaha memperindah karyanya.
Chibaku attack
Memberi bukan berarti mengasihi
Hariadi's Blog
 photo cooltext965760884_zpsa9336cd1.gif

Iklan

Sistematika Negara RI

SISTEMATIKA Negara Indonesia menurut UUD 1945

Pembukaan       : terdiri 4 alinea
Batang tubuh     : 16 BAB 37 pasal
aturan peralihan : 2 pasal
aturan tambahan: 2ayat

Perubahan AMANDEMEN:

  • amandemen 1: 1999
  • amandemen 2: 2000
  • amandemen 3: 2001
  • amandemen 4: 2002

Dasar Neagara (pancasila):

  • Ketuahanan yang maha esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tujuan Negara:

  • Melindungi segenap bangsa indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Bentuk dan Kedaulatan:

  • Negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik
  • Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat
  • Negara indonesia adalah negara hukum


Related Post:

Posting Komentar - Back to Content

Total Tayangan Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers




Blog Traffic

Sedang mencoba menjadi yang terbaik... amin.