SISTEMATIKA Negara Indonesia menurut UUD 1945
Pembukaan : terdiri 4 alinea
Batang tubuh : 16 BAB 37 pasal
aturan peralihan : 2 pasal
aturan tambahan: 2ayat
Perubahan AMANDEMEN:
- amandemen 1: 1999
- amandemen 2: 2000
- amandemen 3: 2001
- amandemen 4: 2002
Dasar Neagara (pancasila):
- Ketuahanan yang maha esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tujuan Negara:
- Melindungi segenap bangsa indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Bentuk dan Kedaulatan:
- Negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik
- Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat
- Negara indonesia adalah negara hukum
Posting Komentar - Back to Content