Hanya Blogger kecil yang terus berusaha memperindah karyanya.
Chibaku attack
Memberi bukan berarti mengasihi
Hariadi's Blog
 photo cooltext965760884_zpsa9336cd1.gif

Iklan

Peraturan Pemerintah tentang Larangan Merokok


Gubernur DKI jakarta tahun 2005, sutiyoso menetapkan sebuah kebijakan baru tentang larangan merokok di tempat umum. Perda tersebut adalah sebagai berikut.

a. Perda DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok.

perda ini mengatur tentang kawasan dilarang merokok, meliputi tujuan dan sasaran,pimpinan dan penganggung jawab,kawasan yang dilarang untuk merokok, tempat khusus/kawasan untuk merokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran jika merokok ditempat umum.

1) bab IV

dalam bab ini disebutkan bahwa yang termasuk ke dalam"kawasan dilarang merokok" adalah:
  • tempat umum
  • tempat kerja
  • tempat belajar mengajar
  • tempat pelayanan kesehatan
  • arena kegiatan anak-anak
  • tempat ibadah
  • angkutan umum

2) Pasal 18 (tempat khusus atau kawasan merokok)

tempat khusus atau kawasan merokok harus memenuhi persyaratan berikut:
  • tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok\
  • dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara
  • dilengkapi asbak rokok
  • dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan

3) Pasal 27 (sanksi)

Ayat 1
Pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok, apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa
  • peringatan tertulis
  • penghentian sementara kegiatan atau usaha
  • pencabutan izin
Ayat 2
Setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan/ atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Peraturan Daerah DKI Jakarta No 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran Udara



dalam pasal 41 dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah



Related Post:

Posting Komentar - Back to Content

Total Tayangan Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers




Blog Traffic

Sedang mencoba menjadi yang terbaik... amin.